Politik
Waspada Korona, Paslon diminta Jangan Bawa Massa ke Kantor KPU Saat Ngedaftar
BêBASbaru.com, POLITIK– Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 6 tahun 2020, tentang Pemilu Serentak di tengah pandemi covid-19 yang mengacu kepada standar protokol kesehatan. Ada beberapa hal yang harus dilakukan para pasangan calon saat melakukan pendaftaran, diantaranya paslon di larang membawa massa yang berlebihan saat pendaftaran. “Jadi secukupnya saja, Kami pun akan menerima sesuai dengan kapasitas ruangan,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kalsel, Hatmiyati. Selasa (25/08/2020). Lanjut Hatmiyati menjelaskan, orang yang wajib hadir saat penyerahan berkas hanya pasangan calon, beserta tim. “Yang jelas harus berhadir itu adalah pasangan calon dan tim pengusung, kalau perseorangan sama juga, paslon dan tim perseorangan, atau tim kampanye nya,” ujarnya. Selain itu juga berkas pendaftaran paslon wajib dibungkus, menggukan bahan yang tahan terhadap air. Karena berkas tersebut nantinya sebelum di periksa, akan disterilisasi menggunakan cairan disinfektan. “Agar tidak basah ketika dilakukan penyemprotan disinfektan,” tambahnya. Pendaftaran pasangan calon pada Pemilu 2020 dilakukan selama tiga hari, yakni terhitung tanggal (4/9/2020) sampai (6/9/2020). Pada hari pertama dan hari kedua pendaftaran sesuai dengan jam kerja, sampai pukul 16.00 wita, sementara pada hari terakhir pendaftaran di buka sampai pukul 24.00 wita. “Nanti sebelum pendaftaran ada pengumuman dulu, dari tanggal (28/8/2020) sampai (3/9/2020), baru pendaftaran sampai (6/9/2020) pukul 24.00 wita,” jelasnya.
Sumber: banjarmasinpost.co.id dan berbagai sumber (dengan judul: Masa Pendaftaran Paslon, Komisioner KPU Kalsel Ini Imbau Bapaslon Tak Bawa Massa Berlebihan)
Berita ini sudah dilihat 365 kali