Headline
Setelah Hukumannya Disunat, Mantan Mensos dan Sekjen Golkar Idrus Marham Bebas Hari Ini

BêBASbaru.com, KRIMINAL – Terpidana kasus korupsi, Idrus Marham bebas setelah dua tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta. Mantan Menteri Sosial ini sebelumnya divonis bersalah lantaran terlibat kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan Idrus dinyatakan bebas murni pada 11 September 2020 setelah menyelesaikan masa hukuman dan membayar denda. “Lama pidana, 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2019, no. 3681 K/PID.SUS/2019. Denda 50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020,” kata Rika dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (12/9). Putusan kasasi Mahkamah Agung mengurangi masa hukuman Idrus yang semula lima tahun, menjadi dua tahun penjara. Mentan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Idrus yang juga mantan Menteri Sosial ini dinyatakan bersalah menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Hukumannya kemudian diperberat di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara. Namun Idrus kemudian mengajukan kasasi ke MA, hingga akhirnya beroleh pengurangan hukuman.
Sumber: CNN Indonesia.com dan berbagai sumber (dengan judul: Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Usai Jalani Vonis 2 Tahun)
Berita ini sudah dilihat 394 kali