Banjarmasin
Horor Korona di Banjarmasin: THM Sudah Dibuka, Sekolah Belum

BêBASbaru.com, BANJARMASIN – Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Banjarmasin yang mengabaikan protokol kesehatan, termasuk pengunjungnya tidak mengenakan masker, harus siap-siap disanksi. Sebabnya, Pemko Banjarmasin telah menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Banjarmasin sejak Selasa (1/9/2020). Dan selama dua hari penerapan Perwali Banjarmasin No 68 Tahun 2020 ini, petugas yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan juga Polri, terus menyasar berbagai tempat keramaian. Tidak hanya menyasar warga di pasar dan sebagainya, Perwali ini pun ternyata juga akan ditegakkan di area lainnya termasuk THM. Hal ini pun dibeberkan Komandan Kodim 1007/Banjarmasin, Kolonel Czi Leo Pola S, kepada wartawan di sela pemantauan kegiatan penerapan Perwali ini. “Semuanya, akan disisir. Termasuk juga THM. Karena kami ingin meyakinkan bahwa semua masyarakat memakai masker,” jelasnya. Perwali Banjarmasin No 68 Tahun 2020 mengatur sanksi berjenjang, yakni mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sanksi melakukan pekerjaan sosial hingga pencabutan izin usaha kepada yang melanggar protokol kesehatan. Selain itu, juga ada berupa sanksi administratif berbentuk denda maksimal Rp 100.000 untuk per orangan dan maksimal Rp 150.000 untuk pengelola tempat usaha. Meskipun memastikan akan menyasar ke THM untuk penerapan Perwali Banjarmasin No 68 Tahun 2020 ini, Leo Pola enggan membeberkan kapan pelaksanaannya. Karena, tidak ingin informasi bocor terlebih dulu alias operasi senyap. “Nanti kita cari waktunya dan keep silent,” tegassnya.
Sumber: banjarmasinpost.co.id dan berbagai sumber (dengan judul: Pengelola THM di Banjarmasin yang Abaikan Protokol Kesehatan Siap-siap Kena Sanksi)
Berita ini sudah dilihat 365 kali