Uncategorized
Bawaslu RI Putuskan Zony Alfianoor Tidak memenuhi Syarat Sebagai Caleg DPR RI

Tanjung – Pembatalan H Zony Alfianoor sebagai Calon Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Nomor Urut 2, Dapil Kalsel 1, akhirnya menemui titik klimaks, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) melalui Surat Keputusan Nomor 02/TM/PL/ADM/RI/00.00/X/2018, menyatakan bahwa H Zony Alfianoor Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Caleg DPR RI. Bawaslu juga memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Terlapor II, untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1129/PL.01.4-Kpts/06/KPU/IX/2018, tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Pemilihan Umum Tahun 2019. Sementara itu,H Zony Alfianoor saat dikonfirmasi BeBASbaru.com menuturkan, salinan putusan tersebut sudah diterima KPU RI, dan KPU RI sudah juga melakukan sidang pleno terkait hal ini. “Saya sudah mendatangi KPU RI, dari sana di dapat keterangan, setelah KPU RI melakukan sidang pleno maka dalam minggu ini juga akan keluar keputusan dari KPU yang akan mencoret nama saya dari DCT,” ungkap Zony Alfianoor. Dengan keluarnya keputusan tersebut, secara langsung hal tersebut mengembalikan posisi Zony Alfianoor sebagai Wakil Bupati Tabalong Periode 2014-2019, yang akan berakhir pada 17 Maret 2019 yang akan datang, yang sempat menilbulkan polimek, terkait surat keputusan Sekda Tabalong A-N Bupati Tabalong, tertanggal 11 Oktober 2018 mengeluarkan surat edaran bernomor: B.1187/Setda Umum/0587/X/2018, yang menyatakan, bahwa Wabup H Zony Alfianoor, tidak lagi memiliki status hak dan kewenangannya, alias menon jobkan H Zony Alfianoor sebagai pejabat negara, dengan alasan namanya tercantum di DCT. (bebasbaru.com)
Berita ini sudah dilihat 87 kali